Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan gedung hijau harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
(2) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bangunan gedung hijau juga harus memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau;
(4) Persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas persyaratan pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan yaitu:
a. persyaratan tahap pemrograman;
b. persyaratan tahap perencanaan teknis;
c. persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi;
d. persyaratan tahap pemanfaatan; dan
e. persyaratan tahap pembongkaran.
Koreksi Anda
