Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau merupakan bagian dari pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung secara umum yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta.
(2) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
