Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau merupakan bagian dari pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung secara umum yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta. (2) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. pengaturan; b. pemberdayaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda