Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d berupa penerapan manajemen pemanfaatan yang terdiri atas: a. organisasi dan tata kelola pemanfaatan bangunan gedung hijau; b. standar operasional dan prosedur pelaksanaan pemanfaatan; dan c. penyusunan panduan penggunaan bangunan gedung hijau untuk penghuni/pengguna.
Koreksi Anda