Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d berupa penerapan manajemen pemanfaatan yang terdiri atas:
a. organisasi dan tata kelola pemanfaatan bangunan gedung hijau;
b. standar operasional dan prosedur pelaksanaan pemanfaatan; dan
c. penyusunan panduan penggunaan bangunan gedung hijau untuk penghuni/pengguna.
Koreksi Anda
