Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan gedung hijau melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan bangunan dan pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. (2) Pelaksanaan pemanfaatan bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan bangunan agar tetap terjaga kinerjanya sebagai bangunan gedung hijau yang terdiri atas: a. penyusunan rencana pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan; b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada pengguna/penghuni bangunan gedung hijau; c. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan; d. pengelolaan rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pemantauan (monitoring) dan evaluasi kinerja; e. pelaksanaan audit kinerja; dan f. penyusunan laporan kegiatan pemeliharaan, pemeriksaaan berkala, dan perawatan. (4) Keluaran pada tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau terdiri atas: a. dokumen rencana pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan beserta laporannya secara periodik; b. panduan praktis penggunaan bagi pemilik dan pengguna; c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan; dan d. bangunan gedung hijau yang telah dilakukan pemeliharaan pemeriksaan berkala dan perawatan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan.
Koreksi Anda