Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagai kewajiban pemilik/pengelola bangunan dan penyedia jasa dilakukan pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. (2) Pelaporan pada tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akhir tahap pemrograman memuat rekomendasi serta kriteria teknis yang terdiri atas: a. pemilihan tapak; b. pemilihan objek bangunan gedung yang akan ditetapkan sebagai bangunan gedung hijau; c. penetapan tingkat pencapaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan kebutuhan; d. penetapan metode penyelenggaraan proyek (project delivery system); dan e. pengkajian kelayakan bangunan gedung hijau; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumentasi keseluruhan tahap pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Laporan akhir tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan menjadi kerangka acuan kerja tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau. (4) Pelaporan pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akhir tahap perencanaan teknis yang memuat dokumentasi tahap perencanaan teknis dan seluruh dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau. (5) Laporan tahap perencanaan teknis menjadi tolok ukur awal kinerja bangunan gedung hijau yang memuat: a. pengelolaan tapak; b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air; d. kualitas udara dalam ruang; e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; g. pengelolaan air limbah; dan h. sumber daya lain yang signifikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan dokumentasi keseluruhan tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (6) Laporan akhir tahap pemrograman dan laporan akhir tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (5) disampaikan kepada SKPD di bidang bangunan gedung dalam rangka proses penerbitan IMB dan proses penilaian kinerja guna memperoleh sertifikat bangunan gedung hijau. (7) Pelaporan pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akhir tahap pelaksanaan konstruksi yang meliputi pelaksanaan konstruksi hijau, praktik perilaku hijau, rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan gambar terbangun (as built drawings), dokumentasi seluruh tahap pelaksanaan konstruksi, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan, dokumen perizinan, dokumen permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (8) Laporan akhir tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada SKPD di bidang bangunan gedung dalam rangka penerbitan SLF dan proses penilaian kinerja guna memperoleh sertifikat bangunan gedung hijau. (9) Pelaporan pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akhir tahap pemanfaatan yang meliputi penerapan manajemen pemanfaatan dan rekaman kinerja bangunan gedung hijau yang meliputi organisasi dan tata kelola pemanfaatan bangunan gedung hijau, standar operasional dan prosedur pelaksanaan pemanfaatan dan panduan penggunaan bangunan gedung hijau untuk penghuni dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dokumen rencana pemeliharaan, pemeriksaan berkala dan perawatan secara periodik serta dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (10) Laporan akhir tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada SKPD di bidang bangunan gedung setiap 12 (dua belas) bulan sekali. (11) Laporan akhir tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai: a. pertimbangan dalam penerbitan sertifikat laik fungsi periode berikutnya; b. evaluasi peringkat sertifikat bangunan gedung hijau yang telah diberikan; dan c. dasar pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dalam MENETAPKAN kebijakan bangunan gedung hijau selanjutnya; (12) Pelaporan pada tahap pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akhir tahap pembongkaran yang memuat kesesuaian dengan rencana teknis pembongkaran yang terdiri atas prosedur pembongkaran dan upaya pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dokumentasi seluruh tahap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (13) Laporan akhir tahap pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada SKPD di bidang bangunan gedung dalam rangka pendataan bangunan gedung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id