Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
(2) Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pembongkaran bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Tahap pembongkaran bangunan gedung hijau terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi komponen bangunan yang dapat didaur ulang, dimanfaatkan kembali dan/atau dimusnahkan;
b. penyusunan dokumen rencana teknis pembongkaran;
c. pengajuan permohonan persetujuan pembongkaran kepada instansi teknis terkait;
d. pelaksanaan kegiatan pembongkaran;
e. penanganan atas pengaduan masyarakat;
f. pemilihan dan pemisahan komponen bangunan yang dapat didaur ulang, dimanfaatkan kembali, dan/atau dimusnahkan;
g. pelaksanaan dokumentasi pada setiap tahapan pembongkaran;
dan
h. penyusunan laporan kegiatan pembongkaran.
(4) Keluaran pada tahap pembongkaran bangunan gedung hijau berupa laporan pembongkaran bangunan gedung hijau yang memuat dokumentasi keseluruhan tahap pembongkaran.
Koreksi Anda
