Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip bangunan gedung hijau;
b. bangunan gedung yang dikenakan persyaratan bangunan gedung hijau;
c. persyaratan bangunan gedung hijau;
d. penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
e. sertifikasi;
f. pemberian insentif pada penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
g. pembinaan; dan
h. peran masyarakat.
Koreksi Anda
