Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip bangunan gedung hijau; b. bangunan gedung yang dikenakan persyaratan bangunan gedung hijau; c. persyaratan bangunan gedung hijau; d. penyelenggaraan bangunan gedung hijau; e. sertifikasi; f. pemberian insentif pada penyelenggaraan bangunan gedung hijau; g. pembinaan; dan h. peran masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id