Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. pengelolaan tapak; b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air; d. kualitas udara dalam ruang; e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; dan g. pengelolaan air limbah. (2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas persyaratan: a. orientasi bangunan gedung; b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas/sirkulasi; c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. ruang terbuka hijau (RTH) privat; e. penyediaan jalur pedestrian; f. pengelolaan tapak besmen; g. penyediaan lahan parkir; h. sistem pencahayaan ruang luar; dan i. pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum. (3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas persyaratan: a. selubung bangunan; b. sistem ventilasi; c. sistem pengondisian udara; d. sistem pencahayaan; e. sistem transportasi dalam gedung; dan f. sistem kelistrikan. (4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas persyaratan: a. sumber air; b. pemakaian air; dan c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixtures). (5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas persyaratan: a. pelarangan merokok; b. pengendalian karbondioksida (CO2) dan karbonmonoksida (CO); dan c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant). (6) Material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas persyaratan: a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan b. penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco labelling). (7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas persyaratan: a. penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle); b. penerapan sistem penanganan sampah; dan c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah. (8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas persyaratan: a. penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan b. daur ulang air yang berasal dari limbah cair (grey water).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id