Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. pengelolaan tapak;
b. efisiensi penggunaan energi;
c. efisiensi penggunaan air;
d. kualitas udara dalam ruang;
e. penggunaan material ramah lingkungan;
f. pengelolaan sampah; dan
g. pengelolaan air limbah.
(2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas persyaratan:
a. orientasi bangunan gedung;
b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas/sirkulasi;
c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. ruang terbuka hijau (RTH) privat;
e. penyediaan jalur pedestrian;
f. pengelolaan tapak besmen;
g. penyediaan lahan parkir;
h. sistem pencahayaan ruang luar; dan
i. pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum.
(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas persyaratan:
a. selubung bangunan;
b. sistem ventilasi;
c. sistem pengondisian udara;
d. sistem pencahayaan;
e. sistem transportasi dalam gedung; dan
f. sistem kelistrikan.
(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas persyaratan:
a. sumber air;
b. pemakaian air; dan
c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixtures).
(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas persyaratan:
a. pelarangan merokok;
b. pengendalian karbondioksida (CO2) dan karbonmonoksida (CO);
dan
c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).
(6) Material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas persyaratan:
a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan
b. penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco labelling).
(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas persyaratan:
a. penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
b. penerapan sistem penanganan sampah; dan
c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.
(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas persyaratan:
a. penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan
b. daur ulang air yang berasal dari limbah cair (grey water).
Koreksi Anda
