Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. kesesuaian tapak;
b. penentuan objek bangunan gedung yang akan ditetapkan sebagai bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan tingkat kebutuhan;
d. metode penyelenggaraan bangunan gedung hijau; dan
e. kelayakan bangunan gedung hijau.
(2) Pemilihan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan bangunan gedung hijau pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan.
(3) Penentuan objek bangunan gedung yang akan ditetapkan sebagai bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencana umum atau master plan pembangunan bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemilik bangunan gedung.
(4) Penetapan tingkat pencapaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk MENETAPKAN target pencapaian kinerja yang terukur dan realistis/wajar sebagai bangunan gedung hijau.
(5) Penetapan metode penyelenggaraan proyek (project delivery system) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d harus disesuaikan dengan jenis proyek dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
(6) Pengkajian kelayakan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian persyaratan pemrograman terhadap rencana pembangunan bangunan gedung hijau.
Koreksi Anda
