(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
a. RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
b. Penyedia barang/jasa.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date atas Perjanjian PHLN kepada:
1. EA;
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan penyampaian effectiveness date sebagimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan:
1. permintaan pembukaan Reksus;
2. permintaan pengisian initial deposit;
3. permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
4. surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
d. Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
1. pembukaan Reksus pada Bank INDONESIA atau Bank, namun dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Reksus ke Bank INDONESIA atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang MENETAPKAN bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus;
2. permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi PHLN; dan
3. penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan PHLN.
e. Permintaan pengisian initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 2 dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
f. Setelah dilakukan pembukaan Reksus dan pengisian initial deposit, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3).
g. Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
h. Berdasarkan SPM-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf g:
1. Kepala KPPN menerbitkan SP2D-Reksus dalam 3 (tiga) rangkap;
2. Kepala KPPN menyampaikan SP2D-Reksus lembar pertama kepada Bank Operasional I/Bank INDONESIA/Bank, SP2D- Reksus lembar kedua kepada KPA Hibah, dan SP2D-Reksus lembar ketiga sebagai arsip;
3. Kepala KPPN menerbitkan dan menyampaikan SPB-SP2D dan Daftar SPB yang dilampiri salinan SP2D-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
4. KPA Hibah menyampaikan salinan SPM dan salinan SP2D- Reksus kepada EA sebagai bahan penyusunan APD-Reksus.
i. KPA Hibah menyampaikan salinan lembar kedua SP2D-Reksus kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah.
j. Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h butir 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank INDONESIA atau Bank.
k. Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
l. Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
m. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
n. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
o. Berdasarkan SPP APD-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf n:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank INDONESIA atau Bank; dan
2. EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus dan Rekening Dana Talangan.
p. Untuk Reksus Kosong, EA menyampaikan SPP APD-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
q. EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi dalam rangka meniadakan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
r. Untuk Backlog Ineligible yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
s. Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus atau Rekening Dana Talangan:
1. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
2. Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah; dan
3. KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
t. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD- Reksus.
u. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf t, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
v. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, setelah dilakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan APD-Reksus.
w. Dalam hal kas telah diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, namun SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum diterima, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
1. konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
2. pengakuan kas pada Reksus atau Rekening Dana Talangan sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
x. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus atau Rekening Dana Talangan dengan NoD, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
(3) Apabila dalam penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit, tata cara penarikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam