Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah dari Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA Hibah. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah diajukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA Hibah. (3) Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. Surat Pertimbangan Penyaluran Hibah dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian; dan c. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah. (4) Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda