Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaporan keuangan, KPA Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id