Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPA Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaporan keuangan, KPA Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
