Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
a. RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
b. Penyedia barang/jasa.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date atas Perjanjian PHLN kepada:
1. EA;
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan penyampaian effectiveness date sebagimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan:
1. permintaan pembukaan Reksus;
2. permintaan pengisian initial deposit;
3. permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
4. surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
d. Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
1. pembukaan Reksus pada Bank INDONESIA atau Bank, namun dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Reksus ke Bank INDONESIA atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang MENETAPKAN bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus;
2. permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi PHLN; dan
3. penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan PHLN.
e. Permintaan pengisian initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 2 dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
f. Setelah dilakukan pembukaan Reksus dan pengisian initial deposit, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
g. Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
h. Berdasarkan SPM-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf g:
1. Kepala KPPN menerbitkan SP2D-Reksus dalam 3 (tiga) rangkap;
2. Kepala KPPN menyampaikan SP2D-Reksus lembar pertama kepada Bank Operasional I/Bank INDONESIA/Bank, SP2D- Reksus lembar kedua kepada KPA Hibah, dan SP2D-Reksus lembar ketiga sebagai arsip;
3. Kepala KPPN menerbitkan dan menyampaikan SPB-SP2D dan Daftar SPB yang dilampiri salinan SP2D-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
4. KPA Hibah menyampaikan salinan SPM dan salinan SP2D- Reksus kepada EA sebagai bahan penyusunan APD-Reksus.
i. KPA Hibah menyampaikan salinan lembar kedua SP2D-Reksus kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah.
j. Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h butir 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank INDONESIA atau Bank.
k. Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
l. Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
m. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
n. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
o. Berdasarkan SPP APD-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf n:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank INDONESIA atau Bank; dan
2. EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus dan Rekening Dana Talangan.
p. Untuk Reksus Kosong, EA menyampaikan SPP APD-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
q. EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi dalam rangka meniadakan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
r. Untuk Backlog Ineligible yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
s. Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus atau Rekening Dana Talangan:
1. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
2. Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah; dan
3. KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
t. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD- Reksus.
u. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf t, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
v. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, setelah dilakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan APD-Reksus.
w. Dalam hal kas telah diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, namun SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum diterima, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
1. konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
2. pengakuan kas pada Reksus atau Rekening Dana Talangan sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
x. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus atau Rekening Dana Talangan dengan NoD, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
(3) Apabila dalam penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit, tata cara penarikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan dokumen sebagai berikut:
1. KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
a) Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
b) Tahapan/termin pembayaran;
c) Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. amandemen KPBJ jika ada;
3. daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian;
4. daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
5. NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
6. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian PHLN.
b. Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPP Pembukaan L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
c. Berdasarkan SPP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan SP Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
1. KPA Hibah;
2. Bank INDONESIA atau Bank; dan
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d. Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPA Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C.
e. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, penyedia barang/jasa atau kuasanya membuka Letter of Credit dengan melampirkan salinan:
1. KPBJ;
2. dokumen Perjanjian PHLN;
3. daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA Hibah; dan
4. dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA atau Bank.
f. Berdasarkan SP Pembukaan L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya, Bank INDONESIA atau Bank:
1. membuka Letter of Credit pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C; dan
2. menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
a) penyedia barang/jasa atau kuasanya;
b) KPA Hibah; dan c) KPPN.
g. Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri
dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Reksus L/C.
h. Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter
of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, KPPN, dan KPA Hibah.
i. Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis yang diterima dari Bank INDONESIA atau Bank, KPA Hibah mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
j. Dalam rangka penerbitan SP2D-Reksus, KPPN melakukan pengujian atas:
1. dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
2. SPM-Reksus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf h.
k. KPPN menerbitkan SP2D-Reksus atas beban Rekening Pengeluaran BI atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan supplier/beneficiary dalam 3 (tiga) rangkap dan menyampaikan SP2D-Reksus:
1. lembar pertama kepada Bank INDONESIA atau Bank;
2. lembar kedua kepada KPA Hibah; dan
3. lembar ketiga untuk arsip.
l. KPA Hibah menyampaikan salinan lembar kedua SP2D-Reksus kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah.
m. Berdasarkan SP2D-Reksus dari KPPN, Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembayaran kepada supplier/beneficiary dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus.
n. Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada KPPN, KPA Hibah, dan penyedia barang/jasa atau kuasanya.
o. Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf m, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
p. KPA Hibah menyampaikan salinan SPM dan salinan SP2D-Reksus lembar kedua kepada EA sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan APD-Reksus atas pelaksanaan Reksus-L/C.
q. Atas penerbitan SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPPN menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB serta menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran salinan SP2D- Reksus:
r. Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf q, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Daftar SPD dan WPR serta menyampaikannya kepada Bank INDONESIA atau Bank.
s. Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada huruf r, Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk:
1. dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus; dan
2. dipindahbukukan ke RKUN.
t. Setelah menerima Daftar SPD dan WPR, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
u. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
v. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
w. Berdasarkan SPP APD-Reksus, Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
x. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf o sampai dengan huruf x berlaku mutatis mutandis pada ayat ini.
Koreksi Anda
