Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan Rencana Tahunan yang disebabkan antara lain:
a. perubahan lingkup kegiatan;
b. perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan;
dan/atau
c. luncuran dari sisa kegiatan tahun sebelumnya.
(2) Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Hibah.
(4) Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam APBD dan dituangkan dalam DPA.
(5) Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
