Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
(3) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
b. Kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian menyampaikan surat pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima.
c. Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang diberi kuasa dengan Pemerintah Daerah.
d. Berita Acara Serah Terima paling kurang memuat:
1. tanggal serah terima;
2. pihak pemberi dan penerima Hibah;
3. tujuan penyerahan;
4. jenis barang dan/atau jasa; dan
5. nilai nominal barang dan/atau jasa dalam mata uang rupiah.
e. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan salinan Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Penyaluran barang dan/atau jasa dapat disampaikan langsung oleh Pemberi Hibah Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Koreksi Anda
