Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah dimaksud dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
