Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah dimaksud dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda