Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN dilaksanakan melalui tata cara:
a. Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
b. Pembayaran Langsung;
c. Rekening Khusus;
d. Letter of Credit; dan/atau
e. Pembiayaan Pendahuluan.
(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan.
(6) Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda
