Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi Hibah dalam APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dengan prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. (2) Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa. (5) Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan. (6) Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda