Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan pembayaran langsung dari Pemberi PHLN kepada penyedia barang/jasa setelah menerima APD dari KPPN yang ditunjuk atas permintaan KPA Hibah. (2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). b. Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah, KPA Hibah menyampaikan SPP APD-PL kepada KPPN. c. Berdasarkan SPP APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PL kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada KPA Hibah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. d. Berdasarkan APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN melakukan transfer kepada penyedia barang/jasa. e. Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. f. Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah. g. KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. h. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa APD-PL dari KPPN. i. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN yang dilampiri salinan NoD kepada KPPN. j. Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN, sedangkan tembusan APD-PL sudah diterima dari KPPN, maka Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN. k. KPPN menerbitkan SP3 setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan salinan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf i dengan dokumen pembanding berupa APD-PL. l. KPPN menyampaikan SP3 kepada: 1. Bank INDONESIA atau Bank, sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan 2. KPA Hibah, sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan. m. KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda