Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan dalam APBD. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD berdasarkan Rencana Tahunan dan mencantumkannya dalam DPA. (3) Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD apabila dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
Koreksi Anda