Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD. (3) Dalam hal Hibah diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id