Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e merupakan cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
c. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan berdasarkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah.
d. Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPA Hibah menyampaikan SPP APD-PP kepada KPPN dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
e. Berdasarkan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PP kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
f. Berdasarkan APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke RKUD.
g. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
h. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-PP.
i. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
j. KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan dokumen pembanding berupa APD-PP sebagai dasar penerbitan SP3.
k. KPPN menyampaikan SP3 kepada:
1. Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
2. KPA Hibah sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
l. KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 ke Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
