Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a merupakan transfer dana dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berdasarkan permintaan pembayaran dari penyedia barang/jasa dan/atau SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah. b. Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah, KPA Hibah menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN. c. Berdasarkan SPM, KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana dari RKUN ke RKUD. d. Dalam hal Hibah bersumber dari luar negeri, penyaluran Hibah dilaksanakan setelah Pemberi PHLN melakukan transfer dana ke RKUN.
Koreksi Anda