Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa. (2) Hibah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah. (3) Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id