Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Hibah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
