Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan. 8. Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 9. Surat Penetapan Pemberian Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri. 10. Surat Persetujuan Penerusan Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri. 11. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut RDP-BUN adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh PRESIDEN kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA. 13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara. 14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA. 15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 17. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 18. Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. 19. Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah. 20. Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun. 21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. 22. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 23. Surat Perintah Membayar Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Rekening Khusus. 24. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM. 25. Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus. 26. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 27. Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN. 28. Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN. 29. Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN. 30. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN. 31. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. 32. Rekening Khusus Kosong yang selanjutnya disebut Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN. 33. Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN. 34. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola. 35. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan. 36. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank INDONESIA dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan. 37. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPP APD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN. 38. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme Letter of Credit. 39. Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank INDONESIA atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit. 40. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian. 41. Dana Awal Rekening Khusus (initial deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN. 42. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit. 43. Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank INDONESIA atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Reksus. 44. Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN. 45. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir. 46. Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran. 47. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah. 48. Rekening Pengeluaran pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran BI adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA. 49. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA dan Bank/badan lainnya. 50. Aplikasi Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat APD adalah dokumen penarikan initial deposit dana PHLN, pengisian kembali Rekening Khusus, pengisian kembali Rekening Dana Talangan, penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, membayar langsung kepada penyedia barang/jasa, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke RKUN. 51. Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat APD-PL adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada penyedia barang/jasa. 52. Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik initial deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan. 53. Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Daerah/RKUD atau rekening yang ditunjuk. 54. Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Reksus yang selanjutnya disingkat SPB-SP2D adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D- Reksus. 55. Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB-SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 56. Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank INDONESIA atau Bank atas dasar SPB-SP2D. 57. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank INDONESIA untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Koreksi Anda