Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah penetapan APBN, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA Hibah disahkan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBN. (2) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah Perubahan APBN ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA Hibah disahkan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Prosedur penyusunan dan pengesahan DIPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda