Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d merupakan janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan dokumen sebagai berikut:
1. KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
a) Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
b) Tahapan/termin pembayaran; dan c) Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. amandemen KPBJ jika ada;
3. daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian;
4. daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
5. NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
6. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian PHLN.
b. Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPP-SKP L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
c. Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan SKP-L/C dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA atau Bank, dengan tembusan kepada:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3. KPA Hibah.
d. Berdasarkan tembusan SKP L/C, KPA Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank INDONESIA atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP-L/C.
e. Permintaan pembukaan Letter of Credit kepada Bank INDONESIA atau Bank disampaikan dengan melampirkan salinan:
1. KPBJ;
2. dokumen Perjanjian PHLN;
3. daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA Hibah; dan
4. dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA atau Bank.
f. Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya, Bank INDONESIA atau Bank:
1. membuka Letter of Credit pada Bank Koresponden;
2. menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
a) Penyedia barang/jasa atau kuasanya;
b) KPA Hibah; dan c) KPPN.
g. Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Letter of Credit.
h. Bank INDONESIA atau Bank selaku penerbit Letter of Credit (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
i. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak berlaku dalam hal Letter of Credit dibuka pada bank Pemberi PHLN.
j. Berdasarkan dokumen realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, dengan tembusan kepada KPPN, KPA Hibah, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
k. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada beneficiary/supplier atas realisasi Letter of Credit.
l. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan salinan NoD kepada Bank INDONESIA atau Bank.
m. Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah.
n. KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
o. Berdasarkan SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Nodis sebagaimana dimaksud pada huruf j, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada Pemberi PHLN dalam hal:
1. SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
2. NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
p. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
q. Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan Letter of Credit.
r. KPPN menyampaikan SP3 kepada:
1. Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
2. KPA Hibah sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
s. KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
