Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. penerimaan dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; dan/atau c. hibah luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id