Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. penerimaan dalam negeri;
b. pinjaman luar negeri; dan/atau
c. hibah luar negeri.
Koreksi Anda
