Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun RDP-BUN Hibah; b. menyusun DIPA; c. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; d. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM; e. menerbitkan SPP SKP-L/C; f. menerbitkan SPP APD-PL; g. menerbitkan SPP APD-PP; dan h. menyusun laporan pelaksanaan Hibah.
Koreksi Anda