Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan Bukti Penerimaan Hibah kepada KPA Hibah atas setiap realisasi penyaluran Hibah.
(2) Penyampaian Bukti Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah SP2D atau SP3 diterbitkan.
(3) Bukti Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
