Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
2. Hibah yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah sepanjang tidak dilakukan perubahan atas Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
Koreksi Anda
