Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas alokasi peruntukkan hibah luar negeri.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Penerusan Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum pagu Hibah ditetapkan dalam APBN.
(4) Berdasarkan Surat Persetujuan Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(5) Berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan.
(6) Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
