Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dapat melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
(2) Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
(3) Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa mendapat pertimbangan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Dalam hal penyaluran Hibah tersebut dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian Hibah tersebut dengan dana yang bersumber dari APBD.
Koreksi Anda
