Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan kepada KPA Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan Triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b. Laporan Triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
c. Laporan Triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
d. Laporan Triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(4) Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
b. Untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah closing date.
(5) Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
