Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPA Hibah menyusun RDP-BUN berdasarkan Rencana Tahunan.
(2) KPA Hibah menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan RDP-BUN.
(4) Penyusunan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
