Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Hibah menyusun RDP-BUN berdasarkan Rencana Tahunan. (2) KPA Hibah menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan RDP-BUN. (4) Penyusunan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id