RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Museum Nasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional
f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melaksanakan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan evaluasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum;
dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Museum.
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum;
b. melaksanakan urusan perencanaan;
c. melaksanakan urusan keuangan;
d. melaksanakan urusan kepegawaian;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
g. melaksanakan pengelolaan barang milik negara;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum;
dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Museum.
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Museum;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran Museum;
e. melakukan penyesuaian rencana, program, dan anggaran Museum;
f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Museum;
g. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Museum;
h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Museum;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Keuangan dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
c. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Museum;
e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
f. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Museum;
g. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Museum;
h. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Museum;
i. melakukan urusan mutasi pegawai Museum;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Museum;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Museum;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Museum;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Museum;
o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Museum;
p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Museum;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Museum;
c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Museum;
d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Museum;
e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum;
f. melakukan urusan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum;
g. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Museum;
h. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Museum;
i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Museum;
j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Museum;
k. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya di lingkungan Museum;
m. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Museum;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan Museum.
Rincian Tugas Bidang Pengkajian dan Pengumpulan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi;
f. melaksanakan pencarian, pengumpulan, dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan penyusunan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan evaluasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Identifikasi dan Klasifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pencarian dan Pengumpulan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi;
c. melakukan pencarian benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengumpulan dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang pencairan dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Katalogisasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional untuk pemanfaatan;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Bidang Perawatan dan Pengawetan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan observasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melaksanakan pengkajian perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
o. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan dan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
p. melaksanakan evaluasi di bidang perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Seksi Observasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengamatan dan pendataan kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan observasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Perawatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Seksi Pengawetan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Penyajian dan Publikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan penataan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melaksanakan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus;
l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Perancangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang perancangan, sarana pameran, dan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan perancangan, sarana pameran, dan reflika benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penyajian:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penataan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan evaluasi pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus;
g. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Kemitraan dan Promosi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan promosi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Layanan Edukasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Kemitraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Promosi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian dan penyusunan bahan promosi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
d. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Registrasi dan Dokumentasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pengembangan sistem registrasi dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pencatatan, akuisisi, dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum;
h. melaksanakan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional;
k. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Registrasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengembangan sistem pendataan koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pencatatan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan akuisisi dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum;
i. melakukan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
k. melakukan evaluasi pelaksanaan registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengembangan sistem pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan penyimpanan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan perawatan dan pemeliharaan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Perpustakaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan koleksi perpustakaan;
c. melakukan pengadaan koleksi perpustakaan;
d. melakukan pengelolaan koleksi perpustakaan;
e. melakukan pengembangan koleksi kepustakaan;
f. melakukan penyimpanan koleksi perpustakaan;
g. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan;
h. melakukan layanan perpustakaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan kerja sama di bidang pengelolaan perpustakaan;
j. melakukan evaluasi pengelolaan perpustakaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.