Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Registrasi dan Dokumentasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pengembangan sistem registrasi dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pencatatan, akuisisi, dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum;
h. melaksanakan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional;
k. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
