Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Registrasi dan Dokumentasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengembangan sistem registrasi dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan pencatatan, akuisisi, dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum; h. melaksanakan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; k. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda