Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perpustakaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan koleksi perpustakaan;
c. melakukan pengadaan koleksi perpustakaan;
d. melakukan pengelolaan koleksi perpustakaan;
e. melakukan pengembangan koleksi kepustakaan;
f. melakukan penyimpanan koleksi perpustakaan;
g. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan;
h. melakukan layanan perpustakaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan kerja sama di bidang pengelolaan perpustakaan;
j. melakukan evaluasi pengelolaan perpustakaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
