Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Layanan Edukasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda