Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Museum Nasional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum; b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id j. melaksanakan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan evaluasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Museum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id