Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Keuangan dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; c. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Museum; e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; f. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Museum; g. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Museum; h. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Museum; i. melakukan urusan mutasi pegawai Museum; j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Museum; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan www.djpp.kemenkumham.go.id teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Museum; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Museum; n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Museum; o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Museum; p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Museum; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda