Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Keuangan dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
c. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Museum;
e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
f. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Museum;
g. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Museum;
h. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Museum;
i. melakukan urusan mutasi pegawai Museum;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Museum;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Museum;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Museum;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Museum;
o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Museum;
p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Museum;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
