Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyajian: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penataan benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan evaluasi pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id