Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyajian:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penataan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan evaluasi pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
