Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Promosi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian dan penyusunan bahan promosi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
d. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
