Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Promosi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian dan penyusunan bahan promosi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; d. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan evaluasi pelaksanaan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda