Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pencarian dan Pengumpulan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi;
c. melakukan pencarian benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengumpulan dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang pencairan dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
