Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pencarian dan Pengumpulan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi; c. melakukan pencarian benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan pengumpulan dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang pencairan dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda