Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum;
b. melaksanakan urusan perencanaan;
c. melaksanakan urusan keuangan;
d. melaksanakan urusan kepegawaian;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
g. melaksanakan pengelolaan barang milik negara;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum;
dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Museum.
Koreksi Anda
