Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Identifikasi dan Klasifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
