Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Museum;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran Museum;
e. melakukan penyesuaian rencana, program, dan anggaran Museum;
f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Museum;
g. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Museum;
h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Museum;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
