Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Museum;
c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Museum;
d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Museum;
e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum;
f. melakukan urusan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum;
g. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Museum;
h. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Museum;
i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Museum;
j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Museum;
k. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya di lingkungan Museum;
m. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Museum;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan Museum.
Koreksi Anda
