Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Museum; c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Museum; d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Museum; e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum; f. melakukan urusan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum; g. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Museum; h. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Museum; i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Museum; j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Museum; k. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya di lingkungan Museum; m. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Museum; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; o. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan p. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan Museum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id