Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penyajian dan Publikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan penataan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melaksanakan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus;
l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
