Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penyajian dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan penataan benda bernilai budaya berskala nasional; f. melaksanakan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus; l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id