Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus;
g. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
