Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus; g. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id